Rabu, 26 Maret 2008

Sedikit Opini tentang UU ITE

Setelah sekian lama 'digoreng', akhirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan juga oleh DPR. Dengan keluarnya UU ini setidaknya memberi sedikit pencerahan bagi segenap komunitas IT. Setidaknya dengan keluarnya UU ini bisa dijadikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap dunia IT yang selama ini kerap terpinggirkan.

Mudah-mudahan dengan berlaku-nya UU ini pemerintah bisa lebih memperhatikan SDM IT kita yang berkali-kali membuktikan di dunia Internasional bahwa SDM kita ternyata tidak kalas kelas dengan SDM negara lain.


Memang UU ITE ini tidak akan bisa memuaskan semua pihak, karena pasti saja ada kekurangan dan kelemahan. Pro-kontra atas UU ITE ini sudah pasti akan terjadi. Namun setidaknya ini bisa dijadikan semacam stimulus untuk mengembangkan dunia IT di Indonesia. Yang jelas UU ini jangan hanya dijadikan semacam 'komoditas politik' demi 'pagelaran politik' di tahun 2009, atau hanya semacam 'lipstik / makeup' demi menutupi kelemahan pemerintah dalam implementasi sebuah kebijakan.

Setidak-nya sudah respon dari komunitas IT 'tertentu' atas disahkannya UU ITE ini. Terlepas respon yang diberikan itu positif atau negatif, tapi saya yakin jika pemerintah menyikapi dengan bijak, setidaknya kita bisa mengambil sedikit manfaat dan pembelajaran atas semua itu.

Dan inilah contoh 'korban' dari respon tersebut.


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Salam sejahtera
Saya tertarik dengan tulisan Anda !

Jika ingin membaca tulisan lain tentang UU ITE dan cybercrime, serta pemanfaatan IT dalam mendorong ekonomi suatu bangsa, silakan ke:

www.ronny-hukum.blogspot.com
www.ronny-ekonomi.blogspot.com

semoga bermanfaat !

Thanks